BAB 2 PEMBUKAAN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
PEMBUKAAN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
A. MAKNA ALINEA PEMBUKAAN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
1. Alinea Pertama
Pernyataan objektif mengandung makna bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pernyataan Subjektif mengandung makna bahwa aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Kedua makna tersebut mengandung makna meletakkan tugas dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajahan dalam segala bentuk.
2. Alinea Kedua
Kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan bangsa Indonesia pendahulu dalam mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan. Maka dari itu rakyat Indonesia harus menyadari bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan tetapi kemerdekaan yang diraih harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
3. Alinea Ketiga
Bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, maka bangsa Indonesia tidak akan merdeka. Kemerdekaan yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa.
4. Alinea keempat
Dalam alinea ini memuat prinsip-prinsip tentang tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara, menentukan diadakannya UUD, pembentuk negara yang berbentuk republik yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara yaitu Pancasila.
Sumber : Buku Siswa Kemdikbud RI, Yudhistira, Internet, Gambar karikaturjos.blogspot.com, id.pinterest.com
Kerjakan soal pada link di bawah ini :
TETAP SEMANGAT, JAGA SHOLAT DAN JAGA KESEHATAN
Komentar
Posting Komentar