Ikatan Pustakawan Indonesia Gemar Literasi: BAB 2 KEDUDUKAN DAN MAKNA PEMBUKAAN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
1. Kedudukan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar merupakan hukum dasar yang tertulis. Selain hukum dasar tertulis, terdapat juga hukum dasar tidak tertulis yang di sebut dengan konvensi. Sebagai hukum dasar tertulis, UUD Negara RI Tahun 1945 merupakan sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan, dan merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
UUD 1945 disebut juga dengan UUD Proklamasi. Konstitusi pertama bagi bangsa Indonesia ini memiliki Sistematika UUD Negara RI Tahun 1945 sebelum perubahan (amandemen) terdiri dari :
- Pembukaan
- Batang Tubuh (pasal-pasal)
- Penjelasan
- Pembukaan
- Pasal Pasal
2. Hubungan Pembukaan dan Proklamasi Kemerdekaan
Pembukaan memiliki hubungan yang erat dengan Proklamasi Kemerdekaan. Pembukaan juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UUD Negara RI Tahun 1945. Hubungan tersebut dapat di amati dari kedua naskah tersebut, yaitu :
1. Pernyataan Kemerdekaan bangsa Indonesia pada teks Proklamasi
2. Tindakan yang harus segera dilakukan dengan pernyataan kemerdekaan dalam teks Proklamasi
3. Alinea 1 sampai alinea 3 merupakan uraian terperinci dari kalimat pertama Proklamasi Kemerdekaan
4. Alinea 4 memberi arah pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berhubungan.
Kerjakan Latihan Berikut :
By : Tri Ayu Indah P, M.Pd
Sumber : Buku siswa Kemendikbud RI, Yudhistira, Google gambar (komunitasgurupkn.blogspot.com, plengdut.com)
TETAP SEMANGAT, JAGA SHOLAT, DAN JAGA KESEHATAN
💪😇😊
Komentar
Posting Komentar